Ditangkap Polresta Kendari, Pelaku Mengaku Sengaja Membegal agar Warga Resah

  • Share
Dua pelaku penganiayaan saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Dua pelaku penganiayaan saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Polresta Kendari berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Chairil Anwar, Kelurahaan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (23/10/2022) lalu.

Dua pelaku itu bernama Fikri (21) dan Supri (20). Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Resintel Polresta Kendari bertempat di Jalan Mayjend S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat sekira pukul 23.20 WITA, pada Kamis (27/10/2022) malam.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksi penganiayaan.

“Dari tangan Fikri kami mengamankan satu bilah parang. Satu unit motor Yamaha Fino bernomor polisi (nopol) DT 3721 milik Supri juga diamankan,” kata Fathurrahman melalui keterangan resminya yang diterima sultrainformasi.id, pada Jumat (8/10/2022).

Fathurrahman menuturkan, dari keterangan korban bernama Sudirman (45), saat itu korban hendak pulang menuju rumahnya di BTN Lalombaku dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat dalam perjalanan tiba-tiba pelaku tersebut yang berjumlah dua orang dengan menggunakan  sepeda motor langsung melakukan penganiyaan terhadap korban yang sementara mengendarai sepeda motornya,” kata Fathurrahman.

Sementara itu, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bertujuan untuk menimbulkan keresahan kepada masyarakat.

“Dari hasil interogasi para pelaku mengakui bahwa tindak pidana penganiayaan sengaja dilakukan dengan tujuan membegal korban dan menimbulkan keresahan kepada masyarakat,” ucap Fathurrahman.

“Saat itu, pelaku mengkomsumsi miras terlebih dahulu sebelum melakukan penganiayaan,” lanjut Fathurrahman.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bawah telinga, luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan.

“Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada bagian kaki kiri, luka gores pada bagian kaki kanan dan luka robek pada bagian kepala,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, dua pelaku itu dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *