KOLAKA, sultrainformasi.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah bersama Kapolsek Pomalaa menyambangi rumah korban yang terkena busur di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (07/11/2022) pagi.
Anca Ardianto merupakan korban yang terkena busur pada bagian punggung akibat bentrok yang terjadi antara dua kelompok di Kelurahan Dawi-Dawi, pada Minggu (06/11/2022)) dini hari.
Sebelum kunjungan korban tersebut, Kapolres Kolaka serta jajarannya mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak terkait. Diantaranya Lurah Dawi-Dawi, Babinsa, tokoh masyarakat serta perwakilan dua kelompok yang bertikai, di Mako Polsek Pomalaa.
Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah menerangkan bahwa dalam kegiatan tersebut membahas mengenai penanganan permasalahan pertikaian antara dua kelompok yang terjadi beberapa waktu lalu itu.
“Ada beberapa kesepakatan dalam pertemuan tersebut, diantaranya pihak kepolisian tetap melakukan Patroli Rutin disekitar TKP untuk Mencegah Hal – Hal yang tidak diingikan. Lalu, pembentukan FKPM, pendirian dan pengaktifan kembali pos ronda di sekitar Jalan Cakalang,” terangnya.
Kemudian, kata dia, pemberian Ijin keramaian pesta pernikahan dan sejenisnya dibatasi hanya hingga pukul 22.00 Wita.
“Kepolisian juga akan melakukan penertiban penjualan miras tradisional dan miras lainnya yang ada di Wilayah Kecamatan Pomalaa,” ujarnya.
Kapolres Kolaka juga menegaskan bahwa kasus yang telah terjadi sudah ditangani oleh kepolisian, sehingga masyarakat diminta untuk memercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak pihak yang berwenang.
“Pelaku saat ini masih dalam pencarian. Namun itu, kami akan tetap membuka ruang untuk dilakukannnya mediasi terkait kasus tersebut apabila kedua belah pihak menyetujui,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.