KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang wanita berambut pirang berinsial UK (58) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari setelah ketahuan nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Sabtu (05/11/2022). UK nekat edarkan sabu setelah dijanjikan upah Rp3 Juta.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung mencari pelaku dan UK berhasil ditangkap.
“UK ditangkap didepan salah satu rumah kost tepatnya di Jalan Kancil, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekira pukul 18.45 WITA,” kata AKP Hamka saat melakukan Press Release, pada Rabu (09/11/2022).
AKP Hamka mengungkapkan, saat penggeledahan dilokasi, polisi temukan barang bukti berupa satu saset plastik diduga sabu dan satu saset plastik terbungkus yang juga diduga berisi sabu.
“Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah kost tempat pelaku diciduk juga ditemukan satu saset plastik yang berisikan sabu dengan berat bruto 15,08 gram,” ungkapnya.
Selain itu, dari penggeledahan tersebut ditemukan juga barang bukti seperti satu alat bong, satu pireks kaca, satu korek api gas, dan satu unit handphone (Hp).
“Semua barang bukti yang ditemukan itu diamankan di Polresta Kendari,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan tersangka UK, dia memperoleh sabu itu dari seorang laki-laki yang ia tidak kenal identitasnya. Tersangka mengambil sabu itu disalah satu jasa angkutan darat dengan cara diarahkan melalui sambungan telephone genggam.
“Dia mengaku, apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut akan diberikan upah sebanyak Rp3 juta dari lelaki yang ia tidak ketahui identitasnya,” kata dia.
“Saat ini pihak kepolisian masih mendalami siapa lelaki tersebut yang mengarahkan UK,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.