KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang laki-laki warga Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial RS (18) ditangkap tim Buser77 Polresta Kendari sekira pukul 21.00 WITA, pada Jumat (11/11/2022). Pelaku berhasil ditangkap di lorong Kodok, Kelurahan Gunung Jati.
RS ditangkap setelah melakukan pengeroyokan bersama teman-temanya terhadap korban berinsial AS (27). Usai melakukan pengeroyokan, pelaku kemudian melepaskan anak panah busur ke arah badan korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi pembusuran itu terjadi didepan hotel di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada Jumat (04/11/2022) lalu.
“Akibat pembusuran itu, korban mengalami luka pada pinggang sebelah kanan dengan tertancap mata busur,” kata AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Sabtu (12/11/2022).
AKP Fitrayadi menuturkan, peristiwa bembusuran itu berawal saat korban hendak pulang kerumahnya sekira pukul 23.45 WITA. Saat ia melintas di depan hotel tersebut, tiba-tiba ada seorang perempuan memberhentikan korban tujuan meminta tolong untuk ditemani hingga suami perempuan tersebut menjemputnya.
“Tidak lama kemudian, dua kendaraan yang memiliki boncengan sebanyak lima orang menghampiri korban lalu meminta uang. Korban pun menanggapi dan bilang ‘tidak ada uangku’,” kata AKP Fitrayadi.
Tak diberikan uang, pelaku langsung memukul wajah korban sambil memeriksa kantong celana. Pelaku pun berhasil mendapatkan satu unit Handphone (Hp) milik korban dengan cara dirampas.
Kemudian, korban berusaha meminta Hp miliknya yang dirampas oleh pelaku. Tak terima dimintai, pelaku sebanyak lima orang itu lakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Saat itu, AS berteriak ‘pencuri, pencuri’, tiba-tiba salah satu pelaku emosi dan melepaskan mata busur kearah dada sebelah kanan namun tidak menembusi pakaian korban,” katanya.
AS pun terjatuh, pelaku kembali melepaskan busur kearah paha kanan namun juga tidak menembusi pakaian korban.
“Setelah pengeroyokan, pelaku kembali melepaskan mata busur kearah yang ketiga kalinya dan korban terkena busur di bagian pinggang sebelah kanan. Pelaku pun langsung melarikan diri,” ujarnya.
Salah satu pelaku yang diamankan RS mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis busur.
“Akibat perbuatannya, RS dikenakan pasal 351 ayat (Kuhp) dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.