KENDARI, sultrainformasi.id – Tilang manual di wilayah hukum (wilkum) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diterapkan, pada Rabu (11/01/2023) kemarin. Dalam penerepan tersebut, hanya ada empat jenis pelanggaran yang akan kena tilang manual.
Penerapan tilang manual tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri.
“Iya betul, penerapan tilang manual kembali diberlakulan di Wilkum Kota Kendari,” kata Rudika kepada sultrainformasi.id, pada Kamis (12/01/2023) pagi.
Dia mengatakan, penerapan tilang manual itu hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang dianggap melanggar peraturan berlalu lintas.
Rudika menyebut, ada empat jenis pelanggaran yang ditilang secara manual. Keempat pelanggaran tersebut yaitu penggunaan plat palsu, tidak memakai plat, balapan liar dan menggunakan knalpot brong.
“Keempat pelanggaran itu akan kami kenakan tilang,” ujarnya.
Alasan pihaknya memberlakulan kembali tilang manual lantaran kesadaran masyarakat akan kepatuhan tertib berlalu lintas sangat memprihatinkan. Akibatnya, angka kecelakaan mengalami peningkatan.
“Kesadaran tertib lalu lintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan. Yang paling mengganggu masyarakat yaitu kendaraan brong,” katanya.
Selain itu, pihaknya memberlakukan tilang manual karena untuk menghindari kejahatan-kejahatan.
“Banyak pelanggar yang memalsukan plat nomor, banyak masyarakat yang melawan arus dan lampu merah diterobos,” ungkap dia.
Meski demikian, penerpapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diberlakuan.
“ETLE tetap berlaku. Tilang manual itu hanya diberlakaukan keempat jenis pelanggaran itu,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.