KENDARI, sultrainformasi.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) larang sepeda listrik digunakan di jalan raya.
Larangan itu disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol. Rio Tangkari melalui unggahan Instagram @ditlantas_polda_sultra, yang dilihat sultrainformasi.id, pada Rabu (18/01/2023) malam.
Isi unggahan tersebut, diketahui pemerintah juga telah mengatur sepada listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
โDalam aturan tersebut, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memilik roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik,โ tulis unggahan Instagram @ditlantas_polda_sultra.
Imbauan tersebut, dalam menggunakan sepeda listrik, seseorang harus menggunakan helm, berusia 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat dudukz
“Tidak hanya itu warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” jelasnya dalam tulisan unggahan tersebut.
Pihak dirlantas Polda Sultra menjelaskan melalui imbauan unggahan tersebut, sepeda listrik digunakan di lajur khusus dan kawsan tertentu.
โPasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik dioperasikan di lajur khusus dan kawsan tertentu,” tulisnya.
“Kawasan tertentu yakni pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk car free day atau hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area khusus kendaraan motor listrik terintegrasi, area perkantoran, dan area diluar jalan raya,” sambungnya dalam unggahan tersebut.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, jika ditemukan seseorang yang menggunakan sepeda listrik ditengah jalan akan ditegur dan belum ada sanksi.
“Kita akan tegur dulu secara humanis,” ucap Rudika saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (18/01/2023).
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.