KENDARI, sultrainformasi.id – Lahan kawasan stadion Lakidende Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai di eksekusi oleh Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Dalam eksekusi tersebut, satu alat berat jenis ekskavator diturunkan ke lokasi.
Pantauan sultrainformasi.id, sebelum dilakukan eksekusi lahan, pihak PN Kendari terlebih dahulu mengukur lahan sekaligus pemasangan plang yang dimenangkan oleh penggugat selaku ahli waris atas nama Mohammad Dachri Pawakkang.
Kawasan tanah yang dieksekusi itu mencakup tribun barat dan sebagian area tribun timur stadion hingga ke batas jalan poros.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 81/pdt.G/2014/PN Kendari atas perkara Muhamad Dachri Pawakkang melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Juru Sita PN Kendari, Sumardin mengatakan, eksekusi dilakukan juru sita PN Kendari atas permohonan keluarga Mohammad Dachri Pawakkang.
“Hari ini perkara eksekusi lahan Stadion Lakidende antara Mohammad Dachri Pawakkang melawan Gubernur Kepala Daerah. Dimana gedung tribun barat stadion masuk dalam objek sengketa dan tribun timur hanya sebagian saja,” kata Sumardin, Selasa (07/02/2023) kemarin.
Sementara itu, Kuasa hukum Mohammad Dachri Pawakkang, yakni Dr. Saddam Husein, S.H.,M.Kn., CEL mengatakan, eksekusi lahan sengketa itu dilakukan karena pihak pemprov sudah tidak ada progres.
“Jadi sebelum turun action kemarin ke lapangan, pihak pemprov sudah dipanggil oleh pihak pengadilan, tapi tidak menanggapi dan tidak menghadiri panggilan,” kata Saddam Husein saat ditemui dilapangan, Rabu (08/02/2023) siang.
Sebelum eksekusi, pihak penggugat pernah mengajukan permohonan ganti rugi kurang lebih yang lalu itu pengajuannya 16 miliar.
“Pengajuan ganti rugi itu sempat di iyakan pihak pemprov, tapi hanya sekedar janji-janji. Sampai sekarang realisasinya tidak ada,” jelasnya.
“Kalau sekarang nominal segitu mungkin sudah berubah dan kemungkinan bertambah, tapi belum terkonfirmasi juga dari pihak penggugat sampai hari ini,” tambahnya.
Saddam Husein melanjutkan, komunikasi ke pemrov sudah terhenti. Teguran awal dari pengadilan ke pemprov pada oktober 2022 lalu.
“Bahkan, kurang lebih dua minggu lalu pemprov masih dipanggil oleh pengadilan sebelum turun eksekusi ini, tapi juga tidak ada progres dan tidak datang juga kemarin,” ujar dia.
Meskin begitu, Saddam Husein dia tidak mengetahui alasan pihak pemprov tidak mendatangi panggilan tersebut.
Dia juga menjelaskan, eksekusi tersebut masih dalam proses pemagaran untuk mengetahui batas-batas milik penggugat. Bangunan yang masuk di dalam lahan tersebut yang dimenangi penggugat akan dibocorkan juga.
“Eksekusi ini sampai dalam sebenarnya juga terkena tribun baru, tapi kemungkinan tidak dibongkar tribun yang baru,” katanya lagi.
“Setelah eksekusi ini, kami belum tahu juga apa progres pihak penggugat, apakah ada tindak lanjut, kita tunggu terkonfirmasi juga,” tutupnya.
Sebagai informasi, sengketa lahan tersebut sudah dimulai diperebutkan oleh kedua belah pihak sejak Tahun 2014 antara Pemprov sebagai termohon dan ahli waris Mohammad Dachri Pawakkang sebagai pemohon.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.