KENDARI, sultrainformasi.id – Buntut dugaan penyalahgunaan data pribadi anak panti asuhan, Komisi I DPRD bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari bakal melakukan sidak ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan An-Nur Azwar.
Hal itu dikatakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I, Rahman Tawulo usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisariat DPRD terkait dengan beberapa aduan dari orang tua anak asuh panti asuhan An-Nur Azwar.
“Nanti kami dengan Dinsos akan sidak ke panti asuhan. Apa benar kalau anak – anak ini selama berada disana tidak diberi hak – haknya, dan kita juga kan pastikan apa benar 20 nama anak ini memang tinggal disitu atau tidak,” ujar Rahman, Senin (29/05/2023).
Wakil rakyat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa jika terbukti panti asuhan An-Nur Azwar melakukan penyalahgunaan data, maka akan dikenakan pidana.
“Ia, kalau misalnya ada penyalahgunaan data, itu bisa di gugat di pengadilan, karena itu ada pidananya,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kadis Dinsos, Abdul Rauf menambahkan bahwa pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinsos tidak akan memberikan izin operasional kepada panti asuhan yang berlokasi di Lorong Garuda, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu itu.
“Kami tidak akan memberikan izin oprasional kepada LKSA An-Nur Azwar, sebelum ada kesepakatan antara DPRD, Pemerintah Kota dalam hal ini Dinsos dan masyarakat,” ucap Abdul Rauf.
Orang nomor satu di Dinsos itu menuturkan bahwa terkait dengan bantuan yang sering disalurkan donatur atau swasta, pihaknya tidak mampu mengontrol atau mengawasi.
“Jadi mereka ini punya donatur yang sering memberi bantuan, tetapi kalau bantuan dari pemerintah masih bisa kita kontrol, tapi untuk bantuan yang sering mereka terima dari swasta, yah kita tidak bisa mengontrolnya,” tutupnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.