KENDARI, sultrainformasi.id – Dua mahasiswi senior Fakultas Teknik (FT), Universitas Halu Oleo (UHO) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tampeleng juniornya hingga alami luka lebam resmi jadi tersangka dan ditahan di Polresta Kendari, Sabtu (03/06/2023).
Kedua terasangka itu berinsial F (20) dan NI (22). Sedangkan korban berinsial WA (19).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muh. Eka Faturrahman mengatakan usai ditahan jadi saksi, kedua terduga pelaku ditingkatkan ketahap penyidikan.
“Setelah kasusnya ditingkatkan ketahap penyidikan, 2 terduga pelaku juga dinaikan statusnya dari sebelumnya sebagai saksi kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini ia ditahan di Polresta Kendari,” kata Faturrahman saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (03/06/2023) malam.
Surat Perintah Penyidikan itu tertuang dalam No. : Sp. Sidik/ 175 / VI / 2023 / Satreskrim, tanggal 3 Juni 2023.
“Adapun rencana tindak lanjut yaitu mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), melakukan pemberkasan dan Tahap-I dan Tahap-II,” jelas Faturrahman.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Untuk diketahui, penganiayaan itu terjadi, Jumat (02/06/2023) sekira pukul 01.00 WITA di ruang vokasi UHO.
Saat itu, korban dianiaya 2 seniornya saat ia hendak mengambil baju PDH yang akan dibagikan oleh seniornya.
Usai dianiaya, korban mengalami luka-luka di bagian muka, di bawah mata lebam dan atas, bibir pecah dan mengeluarkan darah.
Akibat kejadian itu, keluarga korban tak menerima dan mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Poasia.
Laporan polisi itu tertuang dalam Nomor: B/421/VI/2023/Sultra/Res Kdi/Siaga Polsek Poasia tanggal 2 Juni 2023.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.