Jual Wanita ke Lelaki Hidung Belang Melalui Michat, 4 Pria di Kendari Ditangkap

  • Share
Jual Wanita ke Lelaki Hidung Belang Melalui Michat, 4 Pria di Kendari Ditangkap. Foto: Dok. Polda Sultra.
Jual Wanita ke Lelaki Hidung Belang Melalui Michat, 4 Pria di Kendari Ditangkap. Foto: Dok. Polda Sultra.

KENDARI, sultrainformasi.id – Empat pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra gegara diduga menjual wanita ke lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Terduga pelaku itu berinsial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19). Sedangkan para korban (yang dijual) berinsial AA (20), AS (17), EK (33) dan SNF (23).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan empat terduga pelaku itu diringkus di salah satu penginapan yang ada disekitar Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga sekira pukul 22.00 WITA, Rabu (14/06/2023).

โ€œPara tersangka ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi seksual dan Perlindungan Anak (PA). Kini, terduga tersangka ditahan di Polda Sultra beserta barang bukti (bb) untuk diproses lebih lanjut,” kata Gede, Kamis (15/06/2023).

“Korban juga masih ditahan di Polda Sultra,” sambungnya.

Gede menuturkan penangkapan itu bermula pada Rabu (14/06/2023) sekira pukul 22.22 WITA bertempat disalah satu wisma yang ada di Jalan Malik Raya. Empat pria itu berhasil ditangkap berawal berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya praktik prostitusi online berbasis MiChat.

“Setelah mendatangi wisma tersebut, tim kami menemukan empat orang (terduga pelaku) melakukan tindak pidana eksploitasi seksual melalui aplikasi MiChat,” jelasnya.

Para terduga pelaku memasang tarif sebesar Rp400 ribu sekali kencan.

“Dari hasil penjualan tersebut, terduga pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari korban,” tutupnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku masing-masing dikenakan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.

Sedangkan, untuk korban anak dibawa umur terduga pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.

๐‰๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐š ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฅ๐š๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐š ๐๐ข ๐†๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ž ๐๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐š๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข.๐œ๐จ๐ฆ, ๐›๐š๐œ๐š ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *