Pria di Kendari Setubuhi 2 Gadis ABG Kakak Adik di Hotel usai Cekoki Miras

  • Share
Pria di Kendari Setubuhi 2 Gadis ABG Kakak Adik di Hotel usai Cekoki Miras. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Pria di Kendari Setubuhi 2 Gadis ABG Kakak Adik di Hotel usai Cekoki Miras. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial DD (23) setubuhi dua gadis berstatus kakak – adik insial BJA (17) dan FKH (15). Kedua korban disetubuhi saat menginap di hotel usai dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Poasia Kendari.

Fitrayadi menuturkan pemerkosaan dua pelajar kakak – adik kandung itu bermula sekira pukul 00.00 WITA, Minggu (25/06/2023). Saat itu, kedua korban diajak oleh pelaku untuk menginap di sebuah hotel.

Saat keduanya sudah berada di dalam hotel, pelaku menawarkan minuman beralkohol jenis anggur kalesong kepada korban.

“Saat keduanya sudah mabuk. Pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantian layaknya suami istri,” kata Fitrayadi, Selasa (27/06/2023).

“Yang disetubuhi kakaknya dulu, kemudian adiknya,” sambungnya.

Setelah diperkosa, korban kemudian mengadu ke orang tuanya. Pelaku pun langsung diadukan ke polisi.

Tidak cukup 24 jam, sekira pukul 23.45 WITA, Senin (26/06/2023) pelaku langsung ditangkap oleh tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.

“Pelaku ditangakp di Jalan Badak, Kelurahan Rahandauna, Kecamtana Poasia. Saat ini pelaky berada di Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Fitrayadi.

Saat dinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap kakak-adik kandung itu. Ia melakukan pemerkosaan saat korban dalam keadaan tidak sadar diri usai dicekoki miras.

“Pelaku juga mengetahui, bahwa dua gadis itu adalah kakak – adik,” tutupnya.

Atas perbuatannta, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan 15 Tahun penjara.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *