KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk warga saat mengambil tempelan sabu-sabu sekira pukul 10.30 WITA, Sabtu (22/07/2023). Akibatnya, ASN berinsial IS (39) itu terancam penjara 20 tahun.
“Benar, IS diciduk warga saat ambil tempelan sabu-sabu di Jalan Chairil Anwar, Lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kendari. Setelah itu, warga melporkan peristiwa itu ke pihak kami (Polresta Kendari) sehingga tim kami menuju lokasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (26/07/2023) malam.
Saat sampai dilokasi, pihaknya mengamakan 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,42 gram. Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 1 unit Handphone (HP) merek Vivo.
“Selanjutnya, IS dan barang bukti dibawa ke Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat diinterogasi, IS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang pengedar berinsial CP dengan harga Rp300 ribu. Dari pengakuannya, IS membeli sabu-sabu tersebut hanya untuk komsumsi pribadi.
“Saat ini, penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami kasus ini. Kami juga mencari tahu siapa CP selaku pengedar itu,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.