KENDARI, sultrainformasi.id – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengubah uji lintasan praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dari bentuk angka 8 menjadi letter S dan metode Zig-zag ikut dihilangkan. Hal itu, dilakukan untuk mempermudah pengurusan SIM kendaraan roda dua.
Peresmian skema baru serentak jajaran se-Sultra di 11 Satpas digelar di sirkuit atau lintasan praktik SIM C Polresta Kendari pada Senin 7 Agustus 2023.
“Jadi masyarakat yang mau mengurus SIM, bisa mendatangi wilayah masing-masing dengan metode baru ini. Sudah berlaku mulai hari ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol Rio Tangkari, Senin (07/08/2023).
Lanjut Rio, lebar lintasan juga diganti yang sebelumnya cukup sempit kini diperlebar.
“Lebar lintasan yang sebelumnya 1,5 dari lebar kendaraan, kini diperlebar menjadi 2,5,” jelasnya.
Kemudian, terkait biaya pengurusan SIM tidak ada perubahan. Dia menyebut, harga untuk pembuatan SIM dibanderol Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan Rp75 ribu.
Rio mengatakan, perubahan lintasan ujian praktik SIM C itu merupakan arahan dari Korlantas Polri.
“Ini arahan dari Polri untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM. Kita sesuaikan dengan acuan dari Mabes Polri,” katanya.
“Meski begitu, pihak kami tidak mengesampingkan urgensi hal-hal kemampuan yang harus dikuasai oleh calon pemilik SIM,” tutupnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.