KENDARI, sultrainformasi.id – Dua camat dan 34 lurah di lingkup Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diberi sanksi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) gegara tidak mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78. 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diberi sanksi dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
“Yang diberi sanksi itu camat dari Kecamatan Abeli, Kadia dan 34 lurah lingkup Kendari,” kata Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, Senin (21/08/2023).
Sri mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pembebastugasan sementara 36 ASN itu dibacakan pada Senin 21 Agustus 2023 pagi.
Lanjut dia, camat dan lurah yang dimaksud itu telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Kendari terkait dengan alasan mereka tidak mengikuti Upacara HUT.
“Kita sudah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap lurah dan camat yang tidak mengikuti upacara. Kita periksa alasan ketidakhadiran mereka itu apa, kemudian kalau memang ada bukti yang kuat, itu harus dibuktikan,” katanya.
“Kami periksa dulu. Hasilnya nanti kita sampaikan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari,” sambungnya.
Sri menyebutkan bahwa 36 camat dan lurah tersebut masuk kategori melanggar disiplin. Kata dia, para camat dan lurah itu harus ditanyakan lagi terkait dengan wawasan kebangsaannya sampai tidak mengikuti agenda tahunan nasional.
“Pelanggarannya karena disiplin. Utamanya karena kita ASN tentu pelanggaran disiplin, kemudian dipertanyakan wawasan kebangsaan kita ke mana sampai tidak mengikuti upacara,” ujarnya.
Kemudian, setelah dibebastugaskan, jabatan dua camat dan 34 lurah itu akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) hingga pemeriksaan tersebut selesai.
“Sampai selesai pemeriksaan, kalau sudah clear itu dikembalikan lagi, tapi kan harus mendapat sanksi juga kalau memang terbukti bersalah itu tentu akan diberikan sanksi disiplin, tapi itu kewenangan kepala daerah,” tutupnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.