KENDARI, sultrainformasi.id – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK) resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk gerai Alfamidi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/08/2023) malam.
Pantauan sultrainformasi.id, SK mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra sekira pukul 18.30 hingga selesai 19.25 WITA.
Setelah menjalani pemeriksaan, mantan Wali Kota Kendari itu keluar dari Kantor Kejati Sultra telah mengenakan rompi berwarna merah muda serta tangan terborgol menuju mobil tahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. SK akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan IIA Kendari,” kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada wartawan.
“Kami masih terus mendalami peran SK terkait kasus ini,” lanjut Ade.
Atas dugaan yang diperbuat SK, ia dikenakan Pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan SK sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT MUI pada Senin 14 Agustus 2023 beberapa hari lalu.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.