KENDARI, sultrainformasi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyita uang tunai sebanyak Rp79 milliar (M) dari hasil tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Kamis (24/08/2023).
Rp79 M yang disita Kejati Sultra itu selain mata uang Rupiah (Rp) terdapat pula pecahan Dolar Amerika dan Dolar Singapura.
Dirincikan, Rp59,2 M mata uang rupiah, 1.350 dolar Singapura setara Rp15,2 M dan 296.700 dolar Amerika setara Rp4,5 M. Ditotalkan sebanyak Rp79.088.636.828.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Tbk. Blok Mandiodo, Konut.
“Ini hasil pertambangan ore nikel di blok Mandiodo. Hasil penyitaan ini dari beberapa orang dengan jumlah keseluruhan Rp79 M,” kata Patris, Kamis (24/08/23).
Patris mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama menetapkan tersangka,” ungkap dia.
Kata dia, saat ini pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus di blok Mandiodo. Pihaknya (Penyidik) masih mencari aset-aset yang telah menyeret 13 orang tersangka.
“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini. Selain itu, kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,”pungkas dia.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.