KENDARI, sultrainformasi.id – Empat pelajar berinsial FAR (16), KEV (16), R (15), dan HAS (16) ditangkap tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Keempat pelajar itu ditangkap polisi karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan ketapel beserta enam anak mata busur yang hendak tawuran, Selasa (05/09/2023).
“Para Tersangka yang masih di bawah umur ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana membawa dan mengusai sajam dan ketapel beserta anak mata busur,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Fitrayadi menuturkan penangkapan itu bermula pada Selasa 5 September 2023 sekira pukul 15.00 WITA. Saat itu pihaknya tengah melaksanakan kegiatan patroli dengan sasaran tawuran antara pelajar di Kota Kendari.
Saat melakukan patroli dia menemukan anak sekolah yang sementara kumpul dan mengetahui dari hasil chat di dalam group hpnya masing- masing akan melakukan tawuran antara pelajar serta membantu anak STM melakukan penyerangan SMA 11 Kendari.
“Pihak kami menemukan anak pelajar itu lagi duduk – duduk di lorong mekar, Kecamatan Kadia Kota Kendari. Saat tim patroli melakukan pemeriksaan hpnya, dia menemukan chat yang akan melakukan tawuran,” tuturnya.
Setelah melihat percakapan itu dan membawa sajam serta busur, pihaknya membawa empat pelajar tersebut ke Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Fitrayadi pun menghimbau para orang tua lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak – anaknya.
“Kemudian, para guru di Sekolah juga diharapkan lebih mengawasi dan memberikan tindakan tegas kepada siswanya yang melanggar aturan sekolah,” harapnya.
Atas perbuatannya, ke empat pelajar itu itu dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.