BUTON TENGAH, sultrainformasi.id – Seorang pria di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial LA (65) tega mencabuli anak bawah umur bernama bulan (nama samaran) berusia 4 tahun. Kakek (pelaku) berusia 65 tahun itu terancam 15 tahun penjara, Senin (25/09/2023).
Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton Hafala mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku (LA) tengah duduk – duduk disamping tempat tidur dalam rumah kerabat korban.
Tak lama kemudian, korban yang hendak masuk kedalam rumah. Disaat itu, keadaan rumah sedang tidak ada orang. Pelaku pun memanggil korban.
“Mendengar panggilan tersebut korban langsung menghampiri pelaku. Pelaku langsung pangku sambil menurunkan celana dalam korban sampai lutut,” kata Sunarton melalui keterangan resminya.
“Selanjutnya tangan pelaku meraba kemaluan korban dan (bahasa tidak sopan). Tak lama kemudian, keluarga korban datang, sehingga pelaku menghentikan aksi pencabulannya,” lanjutnya.
Saat interogas pelaku oleh pihak kepolisian, bahwa aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur pernah juga dilakukan, namun saat itu orang tua korban tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan unit PPA Polres Buton Tengah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.