Mengaku Kesepian, Ayah di Buteng Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya

  • Share
Mengaku Kesepian, Ayah di Buteng Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya. Foto: Dok. Polres Buteng.
Mengaku Kesepian, Ayah di Buteng Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya. Foto: Dok. Polres Buteng.

BUTON TENGAH, sultrainformasi.id – Seorang ayah berinsial LB (39) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena tega mencabuli dua anak kandungnya, Kamis (12/10/2023). LB mengaku kesepian sehingga melakukan pencabulan.

Korban bernama Bunga (nama samaran) berusia 12 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dan Melati (nama samaran) berusia 9 tahun juga masih duduk di bangku SD.

“Sang ayah dilapor oleh anaknya sendiri yang merupakan kakak korban berinsial SR (19). Laporan itu masuk dipihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 15.13 WITA,” kata Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton Hafala.

Sunarton membeberkan dalam pengakuan kedua korban bahwa ia mendapatkan kekerasan setiap hari dari sang ayah. Kata dia, ia juga dicabuli oleh ayahnya.

“Dalam proses pemeriksaan korban mengaku sudah beberapa kali ayahnya melakukan pencabulan terhadap dirinya. Namun, kata dia ayahnya mengatakan untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,” katanya.

“Tidak tahan dengan perlakuan ayah, kedua korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada saudara perempuannya. Sehingga perbuatan sang ayah itu terungkap,” sambungnya.

Kemudian, pelaku (LB) yang kini sudah diamankan di Polres Buteng mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya yang masih dibawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf.

“Pelaku mengaku ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya pada saat mabuk. Dan pelaku juga merasa kesepian karena istrinya yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu,” jelasnya.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara,” tutupnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *