KENDARI, sultrainformasi.id – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1.293 lembar uang palsu (upal), Selasa (31/10/23).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan
disela-sela kegiatan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu di salah satu hotel di Kendari, Sultra.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan ribuan lembar upal yang dimusnahkan merupakan upal yang beredar sejak 2020 hingga 2023.
“Baru dilakukan lagi pemusnahan karena baru kembali diadakan rakor, sempat terhenti pada 2019. Kedepan rakor ini akan dilakukan rutin. 92 persen temuan upal ini dilaporkan oleh perbankan dan saat BI melakukan pengolahan memisahkan uang layak edar dan tak layak edar,” kata Doni.
Temuan upal di Sultra hingga Oktober 2023 sebanyak 302 lembar. Diprediksi akan meningkat jelang pemilihan umum (pemilu) 2024.
“Ada potensi risiko adanya kenaikan upal, masih ada beberapa bulan 2023 berakhir. Dan kita harus warpadai 2024, karena semakin banyak uang tunai yang beredar maka akan semakin banyak upal yang beredar,” ujarnya.
Lanjut Doni, pemusnahan upal merupakan amanat undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan Presiden (Perpres) 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah.
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sultra, Brigjen TNI Raden Toto Oktaviana berharap, kegiatan ini sebagai wadah untuk bersama-sama bersinergi dalam menindak atau penanganan upal dilapangan.
“BIN, Kejari, dan Bi apabila nanti ditenukan upal kita sudah tahu cara bertindak dan penyidikan,” tutup Raden Toto.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.