Biadab! Ayah di Buteng Hamili Anak Tirinya, Nafsu Muncul saat Ajari Korban Kemudikan Motor

  • Bagikan

BUTON TENGAH, sultrainformasi.id – Seorang ayah di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial KM (55) tega setubuhi anak tirinya berulang kali hingga hamil. Dalam pengakuannya, nafsunya muncul saat megajari korban (anak tirinya) mengemudikan motor.

Anak tirinya itu bernama bunga (nama samaran) berusia 13 tahun yang masih duduk dibangku SMP sederajat.

Usai ketahuan, pelaku pun berhasil ditangkap oleh Personil Polsek Sangia Wambulu dibantu oleh Resmob Polres Buteng sekira pukul 22.00 WITA, Selasa (07/10/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton Hafala menuturkan peristiwa itu bermula saat pelapor berinsial (Ibu kandung korban) memperhatikan kondisi anaknya yang tidak wajar.

Karena penasaran, sang Ibu memanggil dukun tukang urut anak. Usai diperiksa, dukun itu menyampaikan bawah anak kesayangannya itu kini hamil lima bulan.

“Ditanya oleh sang Ibunda, korban mengakui bahwa yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri (KM).endengar pengakuan korban, pelapor langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Sunarton.

Saat pelaku ditangkap, iapun diterogasi dan mengaku telah menyetubuhi anak tirinya itu sebanyak empat kali di tempat yang berbeda semenjak bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2023.

Sunarton bilang, persetubuhan itu muncul diotaknya saat mengajari korban mengemudikan motor. Saat mengajari anak tirinya, pelaku merasa bernafsu dan timbullah birahinya.

“Dalam pengakuannya, nafsunya muncul karena alat kelaminnya tegesek dibagian badan korban. Saat itu, pelaku membawa korban dipantai dan melakukan pencabulan,” ujar Sunarton.

Ternyata tak sampai disitu, pelaku kembali melakukan pemerkosaan ditempat yang berbeda. Informasi dari dia, dia melakukan persetubuhan di hutan dengan modus mengajak korban mencari makanan sapi ternak.

“Lalu, pelaku kembali melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di dalam kamar rumah korban. Saat itu, ibu korban tidur pulas tengah malam,” katanya.

“Dalam kejadian tersebut menurut pengakuan pelaku, korban sempat melakukan perlawanan namun ayah tiri ini tetap memaksa diri,” tambahnya.

Atas perbuatnya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3), ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

“Dia terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *