Perumda Kendari Diduga Gelapkan Dana CSR Bank Sultra untuk Biayai Tenant UMKM di Anjungan Teluk

  • Share
Anjungan Teluk Kendari. Foto: Istimewa.
Anjungan Teluk Kendari. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari diduga menggelapkan dana CSR Bank Sultra untuk membiayai mendirikan tenant UMKM di Kawasan Anjungan Teluk.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, Perumda Kendari mengajukan permintaan dana CSR ke Bank Sultra untuk pembuatan 16 tenant Food Court UMKM di Kawasan Anjungan Teluk Kendari senilai Rp 96 juta, pada 25 Maret 2022.

“Proposal diajukan dengan surat persetujuan kepala daerah kepada Bank Sultra. Perhitungan satu tenant food court UMKM memerlukan dana Rp6 juta,” tulis dalam LHP BPK.

Selanjutnya, setelah menerima persetujuan direksi, Perumda Kota Kendari menerima dana CSR dari Bank Sultra Rp96 juta, pada 28 April 2022. Direalisasikan pada Juni 2022.

Tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra dan BPK lantas melakukan cek fisik di Kawasan Anjungan Teluk Kendari, pada 9 Oktober 2022.

Hasilnya ditemukan hanya 8 tenant food court UMKM yang direalisasikan dari 16 tenda diajukan. Dikonfirmasi ke Direksi Perumda Kendari, ditemukan informasi sisa anggaran digunakan untuk membeli kursi, meja, dan pengecoran setiap tenant.

Ditelusuri lebih jauh kepada pedagang justru membayar Rp1 juta per orang kepada Perumda Kota Kendari untuk menggunakan tenant UMKM food court di Kawasan Anjungan Teluk Kendari.

“Hal ini tidak sesuai dengan Program CSR yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa biaya apapun. Tapi Perumda Kota Kendari memungut biaya sewa untuk listrik dan sewa tenant tersebut,” tulis LHP BPK.

Hasil pemeriksaan program CSR untuk pembangunan tenant Food Court UMKM di Kawasan Wisata Anjungan Teluk Kendari senilai Rp 96 juta disalahgunakan.

Sebab, CSR diberikan kepada Perumda Kota Kendari untuk pembangunan tenant Food Court di Kawasan Wisata Teluk Kendari yang disewakan kepada masyarakat.

BPK Perwakilan Sultra lantas mewawancarai Divisi Corporate Secretary Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma. Dalam pengakuannya Nurhuma menyadari kurang optimal dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi penyalahgunaan dana CSR.

BPK menilai akibat dari masalah ini antara lain, Direksi Bank Sultra tidak bisa memantau penggunaan dana CSR, lantaran tidak jelas pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Operasional Perumda Kota Kendari, Agung Hari Wibowo membantah memungut biaya untuk penggunaan tenant UMKM kepada masyarakat.

“Itu bukan disewakan. Jadi itu iuran kebersihan dan keamanan. Jadi bukan bahasa disewakan, bukan,” ungkap Agung Hari Wibowo saat dihubungi via telepon, Kamis (23/11/2023) malam.

Meski begitu, kata Agung, tak ingin mengomentari soal realisasi Dana CSR tidak sesuai pengajuan proposal. Katanya masalah itu juga sudah dijawab oleh direksi Perumda Kota Kendari kepada BPK Sultra pada Desember 2022 lalu.

Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif saat dikonfirmasi belum merespon pesan WhatsApp wartawan.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *