Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Kendari Musnahkan 72 Ribu Bungkus Rokok Ilegal
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan sebanyak 72 ribu bungkus rokok ilegal yang setara dengan 1,44 juta batang di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (06/10/2025) beberapa hari lalu.
Aksi pemusnahan ini dilakukan karena rokok tanpa cukai tersebut terbukti melanggar ketentuan perpajakan dan merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.
Seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil selundupan dari Jawa Timur (Jatim) yang masuk ke Sultra melalui Kabupaten Kolaka.
Barang bukti itu merupakan hasil sitaan petugas Bea Cukai Kolaka yang kemudian ditangani Kejari Kendari dan telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2025.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut telah selesai, dan dua orang pelaku kini telah menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
“Pelakunya dua orang dan keduanya sudah menjalani pidana,” kata Ronal.
Ia menuturkan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai.
“Peredaran rokok tanpa cukai ini menimbulkan kerugian besar bagi negara karena tidak ada pemasukan dari pajak cukai. Seharusnya Rp1,3 miliar masuk ke kas negara, tetapi tidak terealisasi akibat praktik ini,” tutupnya.
Ronal berharap, upaya pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada penindakan dan pemusnahan semata, melainkan menjadi komitmen bersama seluruh instansi terkait untuk terus mengawasi dan menekan peredarannya di masyarakat.









