KENDARI, sultrainformasi.id – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AM (18) dan R (17) usai melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan keduanya (pelaku) melakukan aksi penganiayaan pada tanggal 16 dan 24 November 2023 yang mengakibatkan dua korbannya alami luka robek, sehingga dilarikan ke rumah sakit.
“Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang menggunakan benda tajam berupa golok sisir, parang panjang dan mata busur serta kedua busurnya,” kata Fitrayadi, Minggu (03/12/2023) malam.

Fitrayadi bilang, korban dianiaya oleh para pelaku menggunakan golok sisir yang membuat badan korban robek akibat sajam tersebut.
“Mereka melakukan aksinya menggunakan golok sisir yang saat ini kami telah amankan beserta dua buah parang dan 6 buah panah busur,” jelasnya:
Fitrayadi menambahkan, selain mengamankan pelaku dan benda tajam, pihaknya juga mengamankan satu buah handphone milik tersangka.
“Dimana dalam handphone terdapat satu WhatsApp Grup (WAG) mereka, dimana tempat mereka janjian untuk ketemu untuk melakukan aksi-aksi,” terangnya
Atas perbuatannya, pelaku AM (18) dan R (17) akan dijerat dengan pasal 351 ayat KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.