KENDARI, sultrainformasi.id – Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait kasus penipuan modus investasi menghasilkan sejumlah fakta-fakta. Para korban mengakui keterlibatan orang tua pelaku dalam modus ini, Kamis (07/12/2023).
Korban bernama Anggraeni (25) hadir didampingi oleh kuasa hukumnya dan tiga orang saksi lainnya yang juga menjadi korban penipuan masing-masing bernama Eka Pebriana (24), serta dua orang wanita berinisial R dan N.
Sementara itu, pelaku penipuan dengan modus investasi tersebut adalah Nurfaidah alias Dede. Ia juga hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.
Saat sidang berlangsung, Majelis Hakim PN Kendari mencecar korban dan para saksi dengan sejumlah pertanyaan. Walhasil, mereka mengungkapkan sejumlah fakta-fakta persidangan di mana orang tua pelaku Nurfaidah alias Dede yang berinisial A (ayah) dan R (ibu) diduga terlibat kongkalikong dalam penggelapan dana ratusan juta tersebut.
“Saya berani menginvestasikan uang kepada Nurfaidah ini karena diyakinkan oleh orang tuanya. Mereka berdua yang pasang badan jika investasi ini macet. Kita diperlihatkan rumah, sertifikat dan orang tuanya yang siap tanggung jawab kalau bermasalah,” kata Anggraeni kepada Majelis Hakim PN Kendari.
Tidak hanya Anggraeni, tiga orang saksi lainnya bernama Eka Pebriana, inisial R dan N juga membeberkan hal yang sama. Mereka juga menegaskan bahwa ada aliran dana yang masuk ke rekening kedua orang tua pelaku dan alat bukti terkait itu telah mereka kantongi.
Sidang perdana kasus penipuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah warga lainnya yang mengaku menjadi korban penipuan dari pelaku Nurfaidah alias Dede, salah satunya adalah berinisial EL.
Kepada Kendariinfo, EL mengaku, ia berencana ingin memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim PN Kendari terkait keterlibatan orang tua pelaku, tetapi karena sudah ada banyak korban yang menjadi saksi, ia memilih memantau dari luar sidang saja.
EL juga mengaku, ia pernah bertemu langsung dengan ibu pelaku. Saat itu, ia diinstruksikan oleh Nurfaidah untuk mengambil uang hasil investasi itu di kediaman orang tua pelaku yang ada di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
“Saya ketemu mamanya. Saya ambil uang hasil investasi, mamanya Dede yang kasikan saya. Ada semua bukti chat dan foto- foto,” tuturnya.
Secara terpisah, kuasa hukum korban penipuan, Andre Darmawan menegaskan, dengan sejumlah alat bukti yang telah diberikan oleh para korban termasuk keterangan saksi sekaligus korban, ia berharap agar Majelis Hakim PN Kendari bisa menelaah kasus tersebut lebih jauh dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.
“Tidak hanya pelaku Dede saja, tapi keterlibatan orang tua pelaku harus diusut tuntas sebab kasus penipuan modus investasi ini bisa saja terencana dan terstruktur,” paparnya.
Olehnya itu, lanjut Andre, dari serangkaian kronologi kejadian yang telah dipaparkan oleh para korban, ia yakin Majelis Hakim PN Kendari bisa memahami semuanya dan bila perlu orang tua pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus penipuan modus investasi itu rencananya akan kembali digelar pekan depan, tepatnya Kamis (14/12/2023) mendatang.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.