Kampanye di Luar Jadwal, 14 Caleg DPR RI Dapil Sultra akan Diperiksa Bawaslu hingga Terancam Dijerat Pidana

  • Bagikan
Kantor Bawaslu Sultra. Foto: FA/sultrainformasi.id.
Kantor Bawaslu Sultra. Foto: FA/sultrainformasi.id.

SULTRA, sultrainformasi.id – Sebanyak 14 Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra. Pemeriksaan itu di mulai, Senin 11 Desember 2023.

Ke-14 Caleg DPR RI ini dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal, dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di wilayah Sultra.

Empat belas Caleg ini pun terindikasi melanggar Pasal 492 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan terancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Keempat belas Caleg DPR RI itu yakni 2 orang dari Partai Gerindra, Bahtra Banong dan Armal. Selanjutnya 2 kader Golkar Ridwan Bae dan Rusmin Abdul Gani.

Kemudian 4 politisi Nasdem, antara lain Ali Mazi, Kery Syaiful Konggoasa, Tina Nur Alam dan Sabri Manomang. Selanjutnya 2 caleg Demokrat, Muhammad Endang dan Ruslan Buton.

Sisanya, Caleg DPR RI dari Partai PDI-P Muhammad Fajar Hasan, Andi Sumangerukka dari PPP, Jaelani PKB dan Partai Gelora Amaluddin.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, pemeriksaan terhadap 14 Caleg DPR RI itu berdasarkan laporan masyarakat.

Dua dari 14 Caleg DPR RI dari Partai Golkar yakni Ridwan Bae dan Partai Gelora bernama Amaluddin sudah menjalani pemeriksaan pada Senin 11 Desember 2023 hari ini. Ridwan Bae sendiri diperiksa secara virtual lewat aplikasi zoom.

“Pemeriksaan ini atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” kata Iwan Rompo Banne saat ditemui di ruang kerjanya.

Bawaslu Sultra telah menjadwalkan pemeriksaan 7 Caleg DPR RI setiap harinya. Tetapi karena kendala jarak, maka hanya melayani 3 Caleg DPR RI setiap harinya, baik via virtual dan tatap muka.

Sementara itu, salah satu Caleg DPR RI Dapil Sultra yang terperiksa dari Partai Gelora, bernama Amaluddin mengaku dirinya tak tahu alat peraga kampanye. Lantaran, banyak simpatisan punya inisiatif sendiri memasang baliho tanpa sepengetahuan dirinya.

“Katanya ada pelanggaran pemasangan baliho. Jadi memang ada beberapa titik baliho itu kami tidak tahu siapa yang pasang, mungkin simpatisan, karena kami sudah melakukan penertiban sebelumnya,” ujar Amaluddin.

Amaluddin sendiri diperiksa kurang lebih 1 jam dengan delapan pertanyaan dari Bawaslu Sultra bekerjasama dengan Gakkumdu, di antaranya pihak Kejati Sultra.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *