KENDARI, sultrainformasi.id – Nasib 413 pegawai honorer Rumah Sakit Jantung Oputa Yii Koo terkatung-katung selama 8 bulan. Meski sudah dinyatakan lulus seleksi sejak April 2023, namun hingga Desember 2023 SK pengangkatan belum diterima.
Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai kontrak tersebut, Badan Kepegawaian (BKD) Sultra malah tak mengakui status ratusan pegawai non ASN RS Jantung tersebut.
Padahal, kelulusan 413 pegawai honorer berstatus P2 (prioritas kedua) diumumkan lewat situs resmi Rumah Sakit Jantung yang dikelola BKD Sultra.
Panitia Seleksi (Pansel) sendiri beranggotakan 39 orang diketuai Sekda Asrun Lio, Kepala BKD Sultra dan eks Direktur RS Jantung dr Sjarif Subijakto sebagai wakilnya.
Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan, ratusan pegawai honorer Rumah Sakit Jantung Oputa Yii Koo ini pun meminta rapat dengar pendapat kepada Komisi IV DPRD Sultra.
RDP pun digelar dan dihadiri Kepala BKD Sultra, Zanuriah, Plt Direktur Rumah Sakit Jantung Oputa Yii Koo, dr Algazali, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, dan anggotanya Fajar Ishak, pada Senin, 18 Desember 2023.
Salah seorang calon pegawai Honorer RS Jantung Sultra, Winda Lestari Mekuo menjelaskan, dirinya dan ratusan calon honorer lain mengikuti seleksi sejak Februari 2023 dan dinyatakan lolos pada April 2023.
Ribuan pelamar ini awalnya memperebutkan 187 kuota formasi. Namun, dalam perjalanan BKD Sultra kembali membuka 413 kuota formasi tambahan.
“Jadi pihak BKD mengeluarkan lagi pengumuman baru melalui passing grade yang ditentukan pihak rumah sakit (Oputa Yii Koo) dan BKD. Jadi P2 ini adalah orang-orang yang memenuhi passing grade sebanyak 413 orang,” kata Winda, saat ditemui di Kantor DPRD Sultra.
Setelah dinyatakan lulus, mereka melakukan pendaftaran ulang di RS Jantung Oputa Yii Koo pada 10 hingga 14 April 2023. Namun, hingga Desember 2023 mereka belum diangkat secara resmi sebagai pegawai kontrak.
Winda mengaku bingung nasib mereka yang kini terkatung-katung, karena SK pengangkatan sebagai pegawai kontrak belum diserahkan oleh BKD Sultra.
Berdasarkan penjelasan dalam RDP, menurut Winda, BKD Sultra tidak mau mengeluarkan SK karena 2 alasan. Pertama Anjab (analisis jabatan) dan ABK (analisis beban kerja) dan anggarannya tidak ada.
“Tapi ternyata sudah dijelaskan oleh pihak rumah sakit (Oputa Yii Koo), Anjab ABK itu sudah dibuat oleh pihak rumah sakit. kemudian anggarannya sudah dianggarkan oleh pihak rumah sakit. Jadi kamu bingung permasalahan BKD mengeluarkan SK itu ada di mana,” tanya Winda.
Kepala BKD Sultra, Zanuriah mengaku, tak mengenal pegawai non ASN berstatus P2 tersebut. Sebab, pelamar yang mengikuti seleksi berstatus P1 atau prioritas pertama.
“Jadi P2 kami tidak pernah lakukan (seleksi). Jadi kalau ada, siapa yang mengeluarkan (pengumuman) dan bertanda tangan soal kelulusan. Karena ketua (pansel) Sekda sendiri. Secara resmi itu 187 yang dikeluarkan oleh pansel,” kata Zanuriah.
Sehingga, Zanuriah bilang, pihaknya tak punya dasar untuk mengeluarkan SK pengangkatan kepada 413 pegawai honorer RS Jantung Oputa Yii Koo yang sudah dinyatakan lulus seleksi.
“Dasarnya itu banyak, antara lain anggaran, terus soal kelulusannya. Karena ini (kelulusan) kami keluarkan dari situs resmi, tentu kelulusan itu harus resmi juga, (harus) ditandatangani oleh ketua pansel,” ujar Zanuriah.
Menurut Zanuriah, dirinya tak tahu pihak yang menandatangani pengumuman kelulusan 413 calon pegawai non ASN RS Jantung Oputa Yii Koo ini.
“Siapa yang menandatangani, terus bilang itu (pengumuman) ada di akun masing-masing, itu siapa yang memberikan akun itu. Adapun kalau tercatat di situ, siapa namanya akan kami panggil,” jelasnya.
Zanuriah berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Ketua Pansel Asrun Lio.
Plt Direktur RS Jantung Oputa Yii Koo, dr Algazali mengatakan, Anjab ABK sudah dibuat. Termasuk anggaran Rp 3 miliar sudah disiapkan.
“Jabatannya mulai resepsionis, IT, Adminkes. Gajinya dari Rp 1,5 jut sampai Rp 2,7 juta. Kami siap duduk bersama untuk mencari solusi dari masalah ini, bukan mencari siapa salah dan siapa yang benar,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak mempertanyakan pengelolaan website perekrutan 413 tenaga kontrak RS Jantung Oputa Yii Koo.
“Adminnya siapa. Waktu pelaksanaan (perekrutan) bertugas di mana. Faktanya admin website itu adalah pegawai BKD, meskipun sudah pindah jadi staf RS Bahteramas,” ujar Fajar Ishak.
Fajar menilai admin pengelola website seleksi penerimaan honorer RS Jantung Oputa Yii Koo merupakan panitia yang ikut dalam tim perekrutan. Hal itu juga diakui Zanuriah saat saat dicecar.
Hasil RDP, Komisi IV DPRD Sultra merekomendasikan kepada Pemprov agar segera menyerahkan SK pengangkatan kepada 413 honorer RS Jantung Oputa Yii Koo.
Namun, DPRD Sultra mensyaratkan penerbitan SK kepada tenaga honorer setelah pihak pemerintah berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini BKD Sultra dengan RS Jantung Oputa Yii Koo.
“Kami merekomendasikan, Kepala BKD Sultra agar bertemu dengan Sekda Sultra, sebagai ketua pansel perekrutan, untuk menyelesaikan masalah yang ada,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.