KENDARI, sultrainformasi.id – Tim Gabungan Buser77 Satreskrim dan Tim Sat Intel Polresta Kendari berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DD (20) dan JTW (21) yang merupakan komplotan penikaman di Rumah Makan (RM) Doa Ibu 3. Keduanya terancam 15 tahun penjara.
“Dua pelaku itu ditangkap sekira pukul 15.00 WITA pada Rabu 20 Desember 2023. Keduanya langsung di tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” kata Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko.
“Sementara tersangka lain berinsial MA, JO dan BA masih dalam pengejaran,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, tersangka DD melakukan penikaman terhadap korban FR (23) dan FK (23) masing-masing satu tusukan menggunakan pisau dapur.
Lalu, tersangka MA mencekik FK (korban) saat pelaku DD melakukan penikaman. Selanjutnya, pelaku MA menikam korban FR sebanyak delapan kali tusukan menggunakan gunting. Pelaku BA juga menampar korban FK.
Sedangakan, pelaku JO ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban berkali-kali dengan menggunakan helm.
“Para tersangka dijerat Pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, FR dan rekannya FK (23) menjadi korban penikaman oleh OTK di Rumah Makan (RM) di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (19/12/2023) sekira pukul 04.00 WITA. Penikaman itu terjadi di RM Doa Ibu 3 dan RM Ayam Taliwang.
Korban FR dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit (RS) pada Selasa 19 Desember 2023 malam. Sementara FK kini masih menjalani perawatan medis.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.