KENDARI, sultrainformasi.id – Pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggata (Sultra) berinsial MR (42) ditangkap polisi usai membawa senjata tajam (sajam). Sebelum ditangkap, MR sempat coret tembok kantor Pelni cabang Kendari hingga ancam seorang securiti dilokasi tersebut.
Pria asal Kecamatan Kendari Barat itu ditangkap polisi berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana (TP) yaitu membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
“Pelaku ditangkap pada hari Jumat, 22 Desember 2023. Kami juga mengamankan sajam yang dikuasai oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu (24/12/2023) malam.
Fitrayadi bilang, awalnya pelaku datang ke kantor Pelni cabang Kendari langsung membuka pintu pagar lalu coret tembok serta mengancam salah seorang sekuriti dilokasi tersebut.
“Setelah melakukan pengancaman, pelaku meninggalkan kantor tersebut lalu menuju ke warung disekitar lokasi. Petugas bernama Aiptu. Iskandar mengejar melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
“Saat di geledah, ditemukan semua barang bukti sajam dan tas,” sambungnya.
Fitrayadi pun menghimbau kepada warga Kota Kendari untuk menghindari membawa sajam jenis apapun bila tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
“Membawa senjata tajam itu membahayakan orang lain dan bisa merugikan diri sendiri. Selain itu mari semua menghindari mengkonsumi minuman keras apalagi sampai berlehihan,” ungkapnya.
“Mari bersama kita jaga kedamaian Kota Kendari,” pungkas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU. DRT No. 12 Tahun 1951 LN. RI No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.