KENDARI, sultrainformasi.id – Baliho kampanye milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Ivonne Mariana Inawade Albert dirusak hingga dibuang di selokan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang terpasang di simpang empat Cafe Kopkit 2 di Kota Kendari.
Baliho milik kader PAN itu hanya bertahan tiga hari. Alat peraga kampanye (APK) itu awalnya terpasang dengan baik, namun tiga hari kemudian baliho itu dirusak, dirobek hingga dibuang di selokan oleh OTK.
Pemilik Baliho, Ivonne sapaan Ivon mengaku kesal atas ulah OTK itu. Menurut Ivon, berpolitik tak mesti brutal, harusnya wujudkan pemilu yang damai, santun dan bermartabat.
“Pastinya kami kesal dan itu merugikan kami atas ulah OTK itu. Harusnya berpolitik tak mesti brutal, mari kita sama-sama wujudkan pemilu yang damai, santun dan bermartabat,” kata Ivon pemain sinetron FTV itu kepada sultrainformasi.id, Sabtu (30/12/2023).
Selebriti berdara Tolaki itu mengatakan setelah mengunjungi tempat pengerusakan APK miliknya ia melihat jelas baliho dibuang di selokan. Kemudian, kayu tempat berdirinya baliho tersebut juga hilang.
“Hanya balihonya yang dirobek lalu dibuang di selokan tapi kayu-kayunya sudah tidak ada,” wanita yang juga merupakan penulis drama musikal dan reality show itu.
“Kalau seandainya jatuh, pastinya baliho dan kayu-kayunya di sekitar area akan ada, tapi ini benar-benar hilang tanpa bekas,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian dan bawaslu setempat serta mengecek CCTV yang berada dilokasi itu.
“Kami akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian dan bawaslu. Kami juga akan mencari dan mengecek CCTV dilokasi iuntuk mengetahui siapa pembuat ulah tak sehat itu,” ujar Ivon.
Untuk diketahui, pelaksanaan masa kampanye dengan pemasangan APK sudah boleh dilakukan sejak berlakunya masa kampanye di 28 November 2023 lalu.
Pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta Pemilu. Sehingga, keberadaan APK, sepanjang dipasang di lokasi yang benar, dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf g telah diatur, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Ancaman sanksi pidana bagi pelanggar juga tercantum dalam Pasal 521, yang berbunyi untuk setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, sanksinya berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.