KENDARI, sultrainformasi.id – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama La Ode Muhammad Ady Ardyawan diloloskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo Pemprov Sultra.
Ady Ardyawan lolos dengan mengisi formasi Adminstrasi Kesehatan di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo yang diumumkan pada 15 Desember 2023. Sepekan berikutnya, Ketua Panselda CASN, Asrun Lio menandatangani pengumuman kelulusan PPPK.
Sebelum dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK, kader partai besutan Kaesang Pangarep ini berstatus pegawai non ASN kategori prioritas pertama (P1) yang ditetapkan Gubernur Ali Mazi, pada 30 Agustus 2023.
Caleg DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Kendari nomor urut 3 yang diusung PSI itu juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PSI Sultra.
Ady Ardyawan terlibat aktif dalam kegiatan partai, salah satunya saat kedatangan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk konsolidasi pemenangan Capres-cawapres Prabowo Gibran di Kota Kendari, pada 23 Desember 2023 lalu.
Ketua Panselda CASN Sultra, Asrun Lio tak merespon pesan dan panggilan telepon aplikasi WhatsApp, saat dihubungi pada Kamis, 4 Januari 2024. Nakes PPPK Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo, Ady Ardyawan juga belum merespon pesan WhatsApp wartawan.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan Caleg PSI itu sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap lebih dulu sebelum berstatus PPPK di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo. Sehingga, Ady Ardyawan tak bisa dicoret dan tetap sebagai Caleg PSI DPRD Sultra.
“Yang bersangkutan tetap dalam surat suara (Caleg), karena juga surat suara sudah dicetak dan tiba di gudang kabupaten/kota masing-masing. Nanti perlakuannya kembali yang bersangkutan, apakah harus mundur dari PPPK atau dari caleg,” ujar Asril saat dihubungi via telepon.
Merespon masalah itu, KPU Sultra berencana akan menyampaikan kepada PSI. Tetapi pihaknya lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti terkait Ady Ardyawan yang lolos sebagai PPPK.
“Kami akan konfirmasi dengan partainya, tetapi menghapus yang bersangkutan tidak mungkin lagi, karena surat suara sudah ada,” tutupnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.