Mafia Migas di Sultra Ditangkap, 1.400 Tabung Gas Subsidi dan 2 Ton BBM Pertalite Disita

  • Share
Mafia Migas di Sultra Ditangkap, 1.400 Tabung Gas Subsidi dan 2 Ton BBM Pertalite Disita. Foto: FA/sultrainformasi.id.
Mafia Migas di Sultra Ditangkap, 1.400 Tabung Gas Subsidi dan 2 Ton BBM Pertalite Disita. Foto: FA/sultrainformasi.id.

SULTRA, sultrainformasi.id – Subdit Indagsi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 5 orang terduga mafia migas dengan barang bukti 1.400 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi dan 2 ton BBM jenis pertalite.

Ribuan tabung gas elpiji ini dimuat menggunakan mobil truk dan mobil box yang dibeli dari sejumlah agen dan pangkalan di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.

Sedangkan 2 ton pertalite ini dimuat di 2 mobil minibus dalam 65 jerigen berukuran 35 liter. BBM ini diambil dari antrean-antrean SPBU di Sultra.

Rencananya, tabung gas elpiji dsn BBM pertalite ini akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasubdit II Indagsi Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Riko Fernanda mengatakan penyelundupan migas dalam skala besar ini menyebabkan kelangkaan hingga inflasi di Sulawesi Tenggara.

Ribuan tabung gas elpiji ini dijual ke Kabupaten Morowali Sulteng seharga Rp35 ribu hingga 40 ribu per tabung sehingga meraup keuntungan yang sangat besar.

“Pelaku meraup keuntungan sangat besar, bisa Rp15 ribu sampai 20bribu per tabung di Morowali. Ini sudah sering, dilakukan sampai 6 kali dalam satu bulan,” bebernya.

Kata Riko, sebenarnya baik agen dan pangkalan tidak boleh menjual tabung gas elpiji 3 kilogram ke luar provinsi. Seharusnya dari agen menyalurkan ke pangkalan lalu selanjutnya dijual ke masyarakat yang membutuhkan.

“Ini sudah keluar provinsi. Seharusnya keluar kecamatan saja tidak boleh, karena nama-nama masyarakat yang membutuhkan tabung gas subsidi ini sudah diatur pemerintah dan terdata,” bebernya.

Sehingga, lanjut Riko, ketika terjadi kekurangan stok di wilayah yang terdapat pangkalan, maka akan terjadi kelangkaan, harga tinggi dan menyebabkan inflasi.

Akibat perbuatannya, 5 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *