Bangunan Rp7 M Milik Dinas ESDM Sultra Mangkrak, Kejari Kendari Lakukan Penggeledahan

  • Share
Bangunan Rp7 M Milik Dinas ESDM Sultra Mangkrak, Kejari Kendari Lakukan Penggeledahan. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penggeledahan di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (05/03/2024). Penggeledahan itu mencari alat bukti tambahan dugaan korupsi pembangunan gedung milik ESDM Sultra menelan anggaran senilai Rp7 miliar (M).

Gedung kantor Dinas ESDM Sultra dibangun pada 2021. Namun, hingga 2024 pembangunan gedung tak kunjung rampung. Kejaksaan pun melihat adanya indikasi korupsi.

Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejari Kendari membawa satu box plastik berkas yang disita dari ruangan kepala dinas, bendahara, keuangan dan aset.

Kejari Sultra saat melakukan penggeledahan. Foto: Sultra Informasi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Najamudin Arifin mengatakan kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebab, ada indikasi korupsi dalam pembangunan kantor Dinas ESDM Sultra.

“Untuk selanjutnya kami mencari alat buktinya dan menemukan tersangkanya, yang dianggap bertanggung jawab melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Bustanil ditemui di sela-sela penggeledahan.

Pembangunan kantor dinas ini terhenti setelah Dinas ESDM Sultra memutus kontrak terhadap kontraktor pemenang tender. Sehingga, penyidik melihat banyak cela penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Cela penyelewengan anggaran itu mulai dari perencanaan, pembangunan fisik dan pengawasan. Untuk kerugian negara dalam proyek ini masih dalam tahap perhitungan di Inspektorat Sultra.

“Sejauh ini sudah ada 12 orang, antara lain konsultan perencanaan, PPK, PPTK, kontraktor, dan pihak pengawas. Dari ESDM Sultra kami sudah memeriksa PPK, yaitu Andi Azis sekaligus kepala dinas,” tandasnya.

Kadis ESDM Sultra, Andi Azis mengatakan, nilai pembangunan gedung kantor itu senilai lebih Rp 7 miliar. Namun, pihaknya memutus kontrak di tengah jalan.

“Kita putus kontrak di posisi 28 persen. (Alasannya pemutusan kontrak) sudah melampaui ambang batas, waktu,” pungkas Andi Azis usai penggeledahan.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *