Ditegur Pacaran Gelap-gelapan usai Buka Puasa, Anggota Polresta Kendari Hajar Remaja di Kolut

  • Share
Bripda RE (kiri), korban (kanan). Foto: Istimewa.
Bripda RE (kiri), korban (kanan). Foto: Istimewa.

KOLAKA UTARA, sultrainformasi.id – Anggota Polresta Kendari Bripda RE menghajar seorang remaja di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MF (17). Polisi itu aniaya remaja karena tak terima ditegur pacaran gelap-gelapan usai buka puasa dibibir pantai.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kecamatan Pakue Utara, Kolut sekira pukul 18.30 WITA, Jumat (15/03/2024).

Keluarga korban, Andi Raodah menuturkan penganiayaan itu bermula ketika Bripda RE datang ke Pantai Bahari membawa kekasihnya untuk ngabuburit hingga berbuka puasa.

Namun, hingga setelah Salat Magrib Bripda RE bersama kekasihnya masih memadu kasih di Pantai Bahari. Korban MF datang menghampiri Bripda RE.

“Korban ini menegur pelaku menyampaikan larangan untuk beraktivitas di Pantai Bahari, karena kondisi gelap, tidak ada lampu dan sering terjadi kejahatan,” ujar Andi Raodah via telepon WhatsApp (WA).

Teguran itu direspon oleh Bripda RE dan menanyakan balik pihak yang melarang berada di bibir pantai. Saat itu Bripda RE menyampaikan bahwa dirinya adalah anggota kepolisian yang paham dengan aturan.

Korban lantas tak terima begitu saja jawaban Bripda RE dan terus meminta agar meninggalkan pantai tersebut, lantaran diminta oleh Kepala Desa Pakue.

“Tapi tiba-tiba polisi tersinggung dan mengajak korban berkelahi. Korban langsung mengambil kayu. Tidak lama teman polisi ini datang sehingga mereka berlima, korban langsung dikeroyok,” ungkap Raodah.

Akibat penganiayaan itu, MF harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Usai kejadian, Bripda RE diamankan Propam Polres Kolaka Utara. Sementara 4 pelaku lain masih buron. Keluarga korban meminta polisi keempat pelaku lain juga harus ditangkap.

Kapolresta Kendari, Kombes Aris Tri Yunarko membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, Bripda RE akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi di Polresta Kendari.

“Untuk kasus pidananya akan ditangani Polres Kolaka Utara. Sementara kode etiknya di Polresta Kendari. (Prosesnya) bisa dilakukan bersamaan,” pungkasnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *