KONAWE KEPULAUAN, sultrainformasi.id – Jelang pembacaan putusan, masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Pihaknya khawatir jika gugatan itu dilabulkan MK, ruang hidup hingga masa depan cucu mereka akan terganggu.
Majelis Hakim MK akan membacakan putusan gugatan PT GKP terkait dua pasal dalam Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), Kamis (21/03/2024) hari ini.
Masyarakat Wawonii sebagai pihak terkait meminta MK agar menolak seluruh permohonan judicial review yang diajukan PT GKP dengan nomor perkara 35/PUU-XXI/2023.
“Karena kami masyarakat Roko-roko Raya saat ini telah terkena dampak akibat aktivitas perusahaan PT Gema Kreasi Perdana. Mata air kami yang dulunya bersih, saat ini menjadi rusak dan keruh,” kata perwakilan masyarakat, Hasraman, Rabu (20/03/2024).
Hasraman khawatir apalagi, jika MK mengabulkan permohonan PT GKP, maka akan menghancurkan ruang hidup warga Wawonii dan memusnahkan masa depan masyarakat.
“Sehingga, ruang hidup kami, anak cucu kami, kedepannya akan terganggu karena aktivitas PT GKP,” tandasnya.
Sementara itu, mahasiswa Wawonii Tayci juga meminta majelis hakim MK yang dipimpin Suhartoyo agar menolak permohonan judicial review UU PWP3K.
“Karena aktivitas PT Gema Kreasi Perdana terlah merusak sumber mata air kami serta ruang hidup kami. Tolak tambang,” tutup Tayci, Rabu (20/03/2024).
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.