MK Tolak Gugatan PT GKP Terkait Uji Materiil UU Pulau-pulau Kecil Perusahaan Tambang di Wawonii Konkep

  • Share
MK Tolak Gugatan PT GKP Terkait Uji Materiil UU Pulau-pulau Kecil Perusahaan Tambang di Wawonii Konkep. Foto: Istimewa.
MK Tolak Gugatan PT GKP Terkait Uji Materiil UU Pulau-pulau Kecil Perusahaan Tambang di Wawonii Konkep. Foto: Istimewa.

KONAWE KEPULAUAN, sultrainformasi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam gugatannya, PT GKP meminta majelis hakim MK agar frasa apabila dalam pasal 23dan 35 UU PWP3K ditafsirkan tidak bertentangan dengan pertambangan di pulau-pulau kecil.

MK PU menyebutkan dalil pemohon PT GKP tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi dengan ketentuan Pasal 23Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K.

Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menghentikan seluruh pertambangan di pulau-pulau kecil di Indonesia.

Saat ini tercatat ada 218 izin usaha pertambangan dengan luas konsesi yang mencapai lebih dari 274 ribu hektare di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia.

Salah satu pulau kecil yang diancam oleh aktivitas pertambangan ialah Pulau Wawonii di Sultra, menjadi tempat perusahaan tambang nikel PT GKP beroperasi.

Kuasa hukum TAPaK, FikermanSaragih mengatakan, putusan MK ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga.

“Putusan ini sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang memberikan 4 hak konstitusional kepada masyarakat pesisir danpulau kecil,” kata Fikerman Saragih dalam keterangan tertulisnya usai putusan MK.

Beberapa di antaranya ialah hak mendapatkan perairan bersih dan sehat, mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan mendapatkanmanfaat dari pengelolaan tersebut.

Fikerman meminta terus mengawal implementasi darikeputusan MK ini, agar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa bebas daritambang mineral yang ada di Indonesia.

Muhammad Jamil, advokat dari TAPaK juga menambahkan putusan Majelis Hakim MK dalam perkara Uji Materiil Nomor 35/PUU-XXI/2023 ini mendasarkan pada nilai-nilaisemangat perlindungan dan penyelamatan seluruh kehidupan di wilayah pesisir-pulau kecil.

“Hal ini menunjukkan pulau-pulau kecil bukan untuk tambang.Sehingga putusan MK sebagai kemenangan rakyat secara umum, khususnya rakyatpesisir dan pulau kecil, ini mesti menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruhtambang di pulau kecil,” kata Jamil.

PT GKP mengajukan gugatan uji materiil dan meminta frasa “apabila” dalam pasal 23
dan 35 UU PWP3K agar ditafsirkan tidak bertentangan dengan pertambangan di pulau kecil.

Namun, undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diganti menjadiUU No 1 Tahun 2014, telah menegaskan larangan aktivitas pertambangan di pulau kecil, yaitu pulau yang memiliki luas lebih kecil atausama dengan 2.000 km2.

“Pada dasarnya permohonan gugatan yang dilakukan oleh PT GKP atas UU PWP3K dengan menggunakan Pasal 28D dan 28I UUD 1945 sebagai batu uji justru tidak memiliki relevansi serta tidak berlandaskan hukum,” tegas Jamil.

Kuasa hukum Tapak, Argo Tarigan bilang, alih-alih menunjukkan PT GKPsebagai pihak yang merasa hak asasinya diambil, sebaliknya, justru menunjukkan anak Harita Group ini sebagai pihak yang melakukan diskriminasi terhadap warga Pulau Wawonii denganmerenggut hak atas air dan hak atas hidupnya.

Jika gugatan PT GKP dikabulkan oleh MK, maka bencana ekologis maupun konflik sosial akan semakin masif dan mengancam seluruh ekosistem wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia. Dengan kata lain, akan terjadi ledakan kebangkrutan
sosial-ekologis di Indonesia.

“Sudah sepantasnya MK menolak permohonan judicial review PT GKP, karena UUPesisir serta UU terkait lainnya secara filosofis tegas melarang kegiatan pertambangandi wilayah pulau-pulau kecil,” tegas Arko Tarigan.

Pasalnya, sambung Eddy Kurniawan, semua kegiatan pertambangan terbukti merusak lingkungan, sosial, dan budaya setempat.

“Putusan MK dalam perkara a quo adalah kemenangan bagi nelayan dan masyarakat secara umum,” tutup kuasa hukum TAPaK,
Eddy Kurniawan.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *