KENDARI, sultrainformasi.id – Oknum polisi bernama Briptu LOH di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra. Hal itu lantaran Briptu LOH diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), salah satunya tidak menafkahi anak dan istrinya selama 8 bulan.
Kaur Trimlap Subbag Yanduan Propam Polda Sultra, IPDA Nasaruddin mengatakan Briptu LOH cek-cok dengan istrinya, sehingga dilaporkan di Propam Polda Sultra.
“Mereka sempat cekcok (istrinya melapor di Propam) dan sudah ditangani. Tiga hari penyelidikan terbukti melakukan KDRT. Tidak dilaporkan pidananya, hanya dilaporkan ke internal saja,” ujar IPDA Nasaruddin via WhatsApp (WA), Selasa (09/04/2024).
Selain cekcok, Briptu LOH juga tidak menafkahi anak dan istrinya selama 8 bulan. Kasus ini, kata Nasaruddin akan dilimpahkan ke Subbidang Provost Propam Polda Sultra. Meski begitu, laporan ini berproses ke arah perdamaian.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh turut membenarkan kasus ini. “Benar, masih dalam proses,” kata Moch Sholeh.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.