KENDARI, sultrainformasi.id – Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup arahkan Aparat Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kendari untuk menelusuri dan menangkap oknum-oknum yang sewakan lapak tidak resmi di kawasan eks MTQ.
”Saya minta pihak APH untuk menelusuri dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam penarikan sewa lapak yang ada di kawasan MTQ tersebut, itu sudah melanggar hukum,” kata Yusup saat menggelar rapat kordinasi teknis penataan kawasan eks MTQ, di ruang rapat Wali Kota Kendari, Rabu (17/04/2024).
Yusup mengungkapkan hal itu (sewa lapak tidak resmi) memperlambat penertiban pedagang di kawasan tersebut.
“Adanya gejolak terkait penertiban pedagang ini salah satunya disebabkan olah adanya pungutan sewa lapak tidak resmi yang dikutip oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada para pedagang dan berlangsung sudah sejak lama,” ujar Yusup.
“Saya harap APK segera menangkap oknum-oknum tersebut,” sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini pihak Pemerintah Kota (Penkot) Kendari melakukan penataan di kawasan eks MTQ dalam upaya membuat Kota Lulo ini menjadi tempat yang nyaman untuk semua warga.
Kata Yusup, kawasan eks MTQ menjadi salah satu simbol Kota Kendari. Meski menjadi simbol, kawasan ini kini menjadi salah satu tempat yang terlihat kumuh.
“Oleh karena itu Pemkot melakukan penertiban dalam hal pemanfaatan ruang tersebut. Kami sudah memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima ini dan ini sudah peringatan yang kedua,” pungkas Yusup.
Sebagai informasi, dalam rapat itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, serta jajaran Forkopimda yang terdiri dari BIN, Polresta, Kejari, Kodim 1413, Lanal, lanud, Pengadilan negeri serta stakeholder lainnya dan jajaran Pemkot.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.