KONAWE KEPULAUAN, sultrainformasi.id – Seorang oknum guru di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ASL (34) ditangkap Polresta Kendari usai diduga setubuhi siswinya sendiri Melati (nama samaran) berusia 14 tahun. Guru SMP itu terancam penjara 15 tahun.
“Benar, pihak kami telah menetapkan pelaku (oknum guru) sebagai tersangka pada Selasa, 23 April 2024 sekira pukul 15.00 WITA, atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Pelaku terancam penjara 15 tahun setelah mencabuli siswinya sendiri layaknya suami istri,” kata kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (23/04/2024).
Fitrayadi menuturkan peristiwa itu bermula pada Senin, 1 April 2024. Saat itu, tenaga pendidik (pelaku) tersebut janjian bertemu dengan korban di Jalan Baypass Langara Iwawo.
“Dalam pertemuan itu, korban dan tersangka berbincang terkait nilai pelajaran yang diminta perbaikan,” katanya.
Saat berbincang-bincang, pelaku lalu meraba dua bagian sensitif korban dan melakukan perbuatan cabul lainnya (layaknya suami istri).
Usai peristiwa itu, korban merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku. Ia lalu menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Mengetahui hal itu, ibunya (berinisial MPS) merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku terancam paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.