Demo soal Dugaan Korupsi Kadis Sosial Sultra Berakhir Bentrok usai Dihalangi Bakar Ban, Pelipis Massa Aksi Robek

  • Share
Demo soal Dugaan Korupsi Kadis Sosial Sultra Berakhir Bentrok usai Dihalangi Bakar Ban, Pelipis Massa Aksi Robek. Foto: Aksar/sultrainformasi.id.
Demo soal Dugaan Korupsi Kadis Sosial Sultra Berakhir Bentrok usai Dihalangi Bakar Ban, Pelipis Massa Aksi Robek. Foto: Aksar/sultrainformasi.id.

KENDARI, sultrainformasi.idDemonstrasi terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan di Buton Utara (Butur) yang diduga dilakoni Kepala Dinas (Kadis) Sosial Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra berkahir bentrok usai sempat dihalangi massa bakar ban oleh aparat pengamanan Kejaksaan. Dalam demo itu, satu massa aksi mengalami luka-luka (pelipis robek), Selasa (30/04/2024).

Massa yang mengalami luka-luka itu bernama Aldi (Ketua BEM Fakultas Pertanian UHO). Aldi diduga dianiaya pegawai Kejati Sultra hingga mengalami luka robek dipelipis sebelah kiri.

Pantauan sultrainformasi.id, bentrok pecah lantaran pihak pengamanan kejaksaan menghalangi massa membakar ban bekas. Massa yang tak terima pun berupaya mendorong dan menghalau pengamanan kejaksaan hingga saling berebut ban bekas.

Dilokasi, pengunjuk rasa dan aparat keamanan kejaksaan saling adu jotos hingga terjadi kejar-kejaran dari depan hingga ke dalam kantor Kejati. Bentrokan pun berhasil diredam setelah pihak Kejati menemui dan berdialog dengan massa pengunjuk rasa.

Koordinator Aksi, Risaldi mengatakan demonstrasi ini dilakukan untuk mendesak Kejati untuk menjelaskan status mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bombana Burhanuddin.

Pasalnya hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Padahal surat penetapan tersangka dan penahanan Kadis Sosial Sultra itu yang diterbitkan 13 Oktober 2023 lalu telah beredar luas di masyarakat.

“Eks Pj. Bupati Bombana itu masih bebas berkantor bahkan aktif melakukan kegiatan politik seperti sosialisasi Pilkada di Bombana,” kata Risaldi.

Risaldi menduga, mantan Kadis SDA dan Bina Marga itu belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya kongkalikong pihak Kejati Sultra dengan Burhanuddin.

“Kami melihat ada konspirasi di sini, dengan adanya surat berita acara penahanan kami sangat yakin (Burhanuddin) jadi tersangka. Dengan kewenangan sebagai KPA seharusnya juga sudah jadi tersangka,” tutupnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *