KONAWE UTARA, sultrainformasi.id – General Manager (GM) PT Antam Hendra Wijayanto divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kendari. Hendra terbukti bersalah mengizinkan pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) hingga merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.
Kerugian negara itu lantaran terjadinya penambangan ilegal di konsesi PT Antam seluas 157 hektare tanpa RKAB dan IPPKH.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Senin (06/05/2024).
Dalam pertimbangan hakim, Hendra Wijayanto terbukti memberikan izin kepada 38 perusahaan untuk melakukan penambangan. Padahal 38 perusahaan ini memiliki kontrak sewa alat berat.
“Selain itu terdakwa juga mengizinkan 17 BUMS (badan usaha milik swasta) untuk menjual ore nikel melalui Glen Ario Sudarto atas nama PT Lawu Agung Minning dengan menggunakan dokumen PT KKP dan PT Tristaco,” ujar hakim.
Vonis hakim terhadap Hendra Wijayanto lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
Hendra Wijayanto merupakan terdakwa ke-9 dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Antam.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.