KENDARI, sultrainformasi.id – Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Dr Barlian dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dosen UHO itu dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari setelah terbukti melakukan pencabulan kepada seorang mahasiswi.
Prof Dr Barlian dijemput dikediamannya BTN Unhalu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari oleh Tim Intelejen Kejari sekira pukul 13.00 WITA, Jumat (17/05/2024). Setelah itu, guru besar tersebut dibawa ke rutan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Kendari, Ronal H. Bakara melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin mengatakan, eksekusi penjara terhadap Prof Barlian ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, 07 Maret 2024.
Dalam putusan MA, terpidana Prof Barlian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara,” kata Bustanil.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu menerangkan bahwa dalam eksekusi tersebut, terpidana tidak melakukan perlawanan maupun dari pihak keluarga. Semuanya, berjalan aman serta terkendali.
“Setelah dilakukan penyelesaian administrasi. Terpidana diserahkan ke Rutan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kendari untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht),” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kendari menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diputus oleh hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selanjutnya JPU dan terdakwa mengajukan banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.