BUTON TENGAH, sultrainformasi.id – 8 laki-laki di Kecamatan Lakudo, Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega perkosa seorang perempuan di bawah umur bernama Bunga (nama samaran). Para pelaku melakukan aksi pemerkosaan dengan modus mengancam akan sebar video porno korban yang direkam oleh mantan pacarnya.
“Modusnya, dimana semua pelaku menggunakan rekaman video porno korban yang mana video tersebut sengaja direkam oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan pacarnya. Kemudian digunakan oleh para pelaku lain untuk memuluskan niat mereka melakukan tindak pidana persetubuhan,” kata Plh. Kasi Humas Polres Buton Tengah, Ipda Muslihi, Kamis (23/05/2024).
Muslihi mengatakan dari 8 pelaku, terdapat 3 orang dewasa dan 5 orang berusia anak bawah umur. Masing-masing pelaku berinisial HR (20), MB (20), ED (17), LN (15), NS (17), AM (21), SR (14), dan LM (15).
“Kedelapan pelaku saat ini sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah,” katanya.
Dalam aksi pemerkosaan itu, Muslihi mengungkapkan terdapat 5 tempat kejadian dan waktu yang berbeda. Hasil itu diketahui pihaknya saat pemeriksaan awal dari korban dan pelaku.
“Awal pemerkosaan itu terjadi pada hari Minggu (05/05/2024). Saat ini, korban dan pelaku masih diperiksa,” jelasnya.
Muslihi menuturkan saat pelaku menjalankan modusnya itu, ia menemui bunga lalu mengancam akan menyebarkan video porno itu bila tidak memenuhi permintaan para pelaku.
“Karena takut disebar, Bunga terpaksa pasrah ke semua pelaku. Semuanya, modusnya sama diwaktu dan tempat yang berbeda saat pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada Rabu, 22 Mei 2024.
Mendapat laporan itu, Unit Resmob Polres Buton Tengah langsung mendatangi tempat kerja dan persebunyian para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Para pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya.