SULTRA, sultrainformasi.id – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) disorot KPK. Lantaran DPRD Sultra menempati posisi teratas atau nomor 1 paling rendah yang tidak patuh melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu diumumkan KPK saat merilis update penyampaian LHKPN tahun 2022 setelah ditutup pada 31 Maret 2023 lalu. KPK mengungkap, dari 10 DPRD provinsi terendah melaporkan LHKPN, lembaga legislatif Sultra berada di posisi teratas, atau nomor 1 paling rendah.
DPRD Sultra tercatat baru melaporkan LHKPN 42,22 persen, atau tak sampai setengah dari 45 wakil rakyat yang menyampaikan harta kekayaan ke KPK.
DPR Papua dan Sulawesi Tengah (Sulteng) jauh lebih baik dari Sulawesi Tenggara dalam pelaporan harta kekayaan. DPR Papua menyelesaikan penyampaian LHKPN yakni 56,60 persen. Sementara DPRD Sulawesi Tengah 60,47 persen.
DPRD NTB dan Kalimantan Timur berada di posisi 9 dan 10 terendah dengan pelaporan harta kekayaan ke KPK, yakni di angka 72,31 persen dan 74,55 persen.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengaku bingung lembaga negara yang tidak melaporkan LHKPN, karena tak dibebani administrasi.
Menurut Pahala, penyampaian tahunan LHKPN tak perlu menyerahkan surat kuasa, melainkan hanya memperbarui data di aplikasi.
“Makanya kita bingung, apa ini susahnya, tidak ada yang perlu diupload, data pendukung tidak ada, dikasih email sudah terverifikasi, surat kuasa hanya sekali,” kata Pahala, Jumat (14/04/2023) yang dilihat sultrainformasi. com, Kamis (30/05/2024).
KPK berencana akan memberikan sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan.
Mekanisme pemberian sanksi tersebut dengan mengubah peraturan KPK tahun 2020, yakni meminta atasannya menjatuhkan hukuman.
“Sanksinya tidak boleh pidana, hanya administrasi, keuangan, penundaan ini, penundaan itu. Kalau legislatif mungkin sekwan bisa menunda uang tunjangan,” tutup Pahala Nainggolan.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.