Kritik Tajam BEM FH UHO, Minta Pemkot Kendari Transparan Pemberian Izin Pembangunan BTN

  • Share
Ketua BEM FH UHO, Muhammad Bissabir. Foto: Istimewa.
Ketua BEM FH UHO, Muhammad Bissabir. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH), Universitas Halu Oleo (UHO) melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Ia meminta pemkot Kendari agar melakukan transparan pemberian izin pembanguna perumahan BTN.

Ketua BEM FH UHO, Muhammad Bissabir menyebut Pemkot Kendari kurang perhatian dan pengawasan dalam pembangunan perumahan subsidi. Olehnya itu, ia meminta proses perizinan harus transparan dan ketat.

“Kami mencurigai adanya praktik tidak transparan dalam pemberian izin pembangunan (BTN). Pengembang bisa saja mendapatkan izin tanpa mematuhi persyaratan teknis yang diperlukan. Pemerintah (Kendari) harus lebih tegas dan transparan dalam hal ini,” kata Bissabir, Kamis (30/05/2024) malam.

Menurut Bissabir pembukaan lahan perumahan oleh para pengembang sering dilakukan tanpa menyediakan sistem drainase yang memadai, mengakibatkan genangan dan banjir saat curah hujan tinggi. Bissabir menyatakan bahwa Pemkot harus bertanggung jawab atas kondisi ini.

“Banyak perumahan subsidi dibangun tanpa adanya sistem drainase yang layak. Ini menunjukkan kelalaian serius dari pihak pemerintah dalam mengawasi dan mengatur pembangunan,” katanya.

“Akibatnya, setiap kali hujan deras, warga harus menghadapi genangan air dan banjir yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan merusak properti mereka,” sambungnya.

Bissabir menekankan bahwa masalah ini tidak hanya merugikan penghuni perumahan baru, tetapi juga masyarakat sekitar yang terkena dampak buruk dari banjir.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi juga masalah hak warga negara Indonesia. Warga berhak atas lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Bissabir Pemkot Kendari menilai tidak menjalankan Peraturan Daerah (Perda) dengan baik.

“Ada beberapa Perda yang seharusnya menjadi landasan dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, seperti Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung. Kedua peraturan ini jelas mengatur tentang pentingnya infrastruktur pendukung seperti drainase dalam setiap proyek pembangunan,” tutur Bissabir.

Bissabir juga menyerukan kepada masyarakat, terutama mahasiswa, untuk lebih aktif mengawasi kebijakan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Kendari.

“Kami dari BEM Fakultas Hukum akan terus mengawal isu ini. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilakukan dengan bertanggung jawab dan memperhatikan kesejahteraan warga,” pungkasnya.

Dengan kritik yang dilontarkan Bissabir berharap Pemkot Kendari segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengawasan dan perencanaan pembangunan, serta memastikan bahwa setiap proyek perumahan dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai untuk mencegah banjir dan genangan air sesuai dengan peraturan yang berlaku.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *