SULTRA, sultrainformasi.id – Dua perempuan ditangkap Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai diduga mempromosikan tautan atau link judi online di media sosial (medsos) Instagram (IG) pribadinya. Perempuan itu berinisial AA (19) dan GA (23).
AA berasal dari Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), sedangkan GA asal Kabupaten Kolaka. Para terduga berhasil ditangkap polisi di Kabupaten asalnya masing-masing di hari yang sama, Jumat (12/07/2024).
“Saat ini, kedua tersangka berada di rutan Polda Sultra untuk proses pelaksanaan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Selasa (23/07/2024).
Bambang menuturkan pengangkapan itu bermula saat personel Subdit V Tipidsiber sedang melakukan patroli siber. Saat itu, pihaknya menemukan akun IG milik kedua pelaku yang memposting (mempromosikan) tautan judi online.
“Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut,” jelas Bambang.
Lanjut Bambang, usai melakukan pelacakan personel Subdit V Tipidsiber melakukan perjalanan menuju Kabupaten Koltim dan Kolaka untuk menangkap AA dan GA.
“Saat penangkapan, link situs judi online masih terpasang di akun IG milik kedua pelaku,” ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat.
Bambang pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal,” jelas dia.
Dirreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana judi online yang meresahkan masyarakat. Saat ini sudah 5 pelaku affiliator yang telah diamankan dan dua diantaranya sudah P21, pelaku 4 diantaranya adalah perempuan dan satu pria.
Kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3). Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.