BEM FH UHO Tantang Kapolda, Kajati hingga Danrem untuk Investigasi Tambang Liar di Sultra

  • Bagikan
BEM FH UHO Tantang Kapolda, Kajati hingga Danrem untuk Investigasi Tambang Liar di Sultra. Foto: Istimewa.
BEM FH UHO Tantang Kapolda, Kajati hingga Danrem untuk Investigasi Tambang Liar di Sultra. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum (FH), Universitas Halu Oleo (UHO) menantang tiga pimpinan instansi di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan investigasi tambang liar di Bumi Anoa. Ketiga istansi itu yakni Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Komandan Resor Militer (Danrem).

“Ayo, kami tantang Kapolda, Kajati, dan Danrem Sultra untuk melakukan investigasi terpadu tambang liar yang ada di Sultra bersama Mahasiswa dan masyarakat,” kata Ketua BEM FH, Muh. Bissabir kepada sultrainformasi.id, Sabtu (27/07/2024).

Muh. Bissabir sapaan Sabir itu menantang tiga instansi itu, sebab ia menilai gagal dalam menyelesaikan kasus tambang liar yang marak terjadi di wilayah bumi anoa.

Dalam langkah konkrit untuk mengatasi masalah tambang liar ini, Sabir menantang Kapolda, Kajati, dan Danrem untuk melakukan investigasi secara terbuka yang didampingi oleh Mahasiswa dan masyarakat.

“Kami menuntut agar investigasi dilakukan secara transparan, melibatkan mahasiswa dan masyarakat sebagai pengawas independen. Dengan demikian, kebenaran dapat terungkap tanpa adanya manipulasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan,” tegas Bissabir.

Kata Sabir meskipun telah terjadi beberapa kali pergantian pimpinan instansi, tidak ada dampak signifikan terhadap upaya penanganan ilegal mining.

“Kapolda, Kajati, dan Danrem seolah hanya berganti posisi tanpa memberikan solusi konkret. Masalah tambang liar terus berlanjut dan semakin merugikan negara serta lingkungan,” ujar Mahasiswa ini dengan nada tegas.

Sabir mengungkapkan data kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal di Sultra mencapai triliun (T) rupiah. Menurut laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pada tahun 2023 saja, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 T akibat eksploitasi sumber daya alam (SDA) tanpa izin.

“Ini bukan angka kecil. Kerugian ini sangat memengaruhi perekonomian daerah dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sabir mendesak agar pemerintah pusat turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para pimpinan instansi di Sultra.

“Kami menginginkan tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” harap Sabir.

Selain itu, Sabir juga menyoroti adanya oknum-oknum aparat penegak hukum yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal.

“Kasus-kasus ini tidak hanya menunjukkan kelemahan sistem, tetapi juga adanya keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Contoh kasus yang sudah terjadi adalah operasi tambang ilegal di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Pada tahun 2023, terungkap bahwa tambang ini dibekingi oleh sejumlah oknum aparat yang seharusnya bertugas menegakkan hukum,” ungkapnya.

Kritik keras ini mencerminkan kekecewaan masyarakat dan mahasiswa terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Kasus tambang liar yang tak kunjung terselesaikan menjadi bukti nyata bahwa ada sesuatu yang salah dalam sistem dan implementasi kebijakan di Sultra.

Dengan nada penuh harapan, Sabir menutup pernyataannya dengan meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kinerja para pejabat dan mendorong perubahan yang lebih baik demi masa depan Sultra yang bebas dari tambang liar dan kerusakan lingkungan.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *