KENDARI, sultrainformasi.id – Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra kembali membekuk selebgram wanita lantaran mempromosikan link judi online lewat akun media sosial (Medsos) Instagram (IG). Kini sudah tiga orang ditangkap.
Terbaru, asal Kabupaten Konawe. Ketiga wanita itu berinisial AG, AR, dan MA ini ditangkap aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sultra di Kabupaten asalnya masing-masing, diantaranya Konawe, Kolaka, serta Kolaka Timur (Koltim), pada 12-13 Juli 2024.
Para tersangka ini direkrut oleh pemilik situs judi online dan dipekerjakan sebagai afiliator lantaran memiliki banyak pengikut di IG.
Tiga wanita ini diupah hingga jutaan rupiah per bulan, dengan tugas mengunggah situs judi online sebanyak dua kali dalam sehari lewat akun IG mereka.
Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan ketiga selebgram ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam 10 tahun penjara
“Mereka rata-rata menjadi afiliator selama 3-4 bulan dengan mendapatkan gaji bervariatif mulai Rp700 ribu hingga Rp2 juta perbulan,” kata Didik.
Dalam kejadian itu, polisi menyita barang bukti 6 unit handphone, tangkapan layar postingan di akun pribadi dan salinan situs judi online.