KENDARI, sultrainformasi.id – Kuasa hukum eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam Eti Sri Narianti didampingi sejumlah rekannya bertandang ke Polda Sultra. Kuasa hukum Nur Alam ke Polda untuk polisikan Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani karena diduga tidak menepati kesepakatan.
Laporan dari kuasa hukum Nur Alam itu diterima oleh Banit 2 Subdit IV Di Reskrimum Polda Sultra Aipda Hairwansyah pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Kuasa Hukum Nur Alam, Eti Sri Narianti mengatakan pihaknya melaporkan Jaelani alias Bang Jae sebab tidak menepati janjinya yang telah disepakati.
Eti Sri Narianti membeberkan kesepakatan kliennya dan Jaelani itu terkait rekomendasi partai PKB. Saat itu Jaelani bertemu dengan Nur Alam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar).
“Dalam pertemuan itu, terjadi lah kesepakatan bahwa Jaelani akan memberikan dukungan Partai PKB kepada keluarga klien kami yang akan mencalonkan pada Pilkada 2024,” kata Eti Sri, Senin (12/08/2024) malam.
Selain itu, lanjut Eti Sri, Nur Alam dan Jaelani juga menyepakati bahwasanya seluruh anggota DPRD Kabupaten dan Kota serta Provinsi dari Partai PKB akan ikut untuk mendukung keluarga kliennya (Nur Alam) yakni Tina Nur Alam, Giona, dan Radhan di Pilkada 2024.
Atas kesepakatan itu, maka klien Eti Sri memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 miliar (M) sesuai permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 dilengkapi kwitansi. Awal tahun 2024, dana Rp3 M itu tersampaikan kepada Jaelani.
Tak sesuai kesepakatan, setelah pengumuman dari PKB. Ternyata PKB tidak memberikan dukungan kepada keluarga kliennya Nur Alam melainkan ke Bakal Calon Gubernur (Cagub) lain.
Untuk itu, Ia kemudian melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra pada Kamis, 25 Juli 2024. Sebab, apa yang telah dijanjikan Jaelani kepada Nur Alam tidak sesuai kesepakatan.
“Jaelani tidak melaksanakan dan melainkan memberikan rekomendasi tersebut kepada calon yang lain,” tuturnya.
Untuk itu, Eti Sri kemudian meminta kepada Jaelani agar mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 M.
Melalui Kantor Hukum & Legal konsultan Dr. Muhammad Fitriadi, S.H.,M.H. & rekan, somasi yang dilayangkan kepada Ketua DPW PKB Sultra Jaelani dibalas oleh kuasa hukum Jaelani, Aswan Askun. Pada poin ketiga balasan somasi tersebut berbunyi.
“Bahwa menanggapi permintaan klien saudara, yaitu uang sebesar Rp3 miliar untuk dikembalikan. Sudah kami sampaikan kepada saudara lewat pesan/chat WhatsApp tetap dikembalikan sesuai jadwal yang kami tentukan, yaitu pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024”.
Dalam somasi balasan yang dikirimkan oleh kuasa hukum DPW PKB mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Agustus 2024.
“Namun, hingga saat ini pengembalian uang Rp3 M itu belum juga dikembalikan,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.