KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang pria berinisial LA (56) cabuli dua bocah laki-laki berusia 13 tahun di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku mengiming-imingi baju baru untuk melancarkan aksinya.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan peristiwa pilu yang menimpa kedua bocah itu terjadi pada Sabtu (27/01/2024) lalu.
Awalnya kedua bocah tersebut diajak membeli baju baru oleh LA. Seusai belanja, LA lantas membawa mereka ke kediamannya.
Di situlah LA mulai melancarkan aksinya. Ia meminta kedua bocah tersebut berbaring di kamarnya lalu LA menyusul dan berbaring tepat di antara kedua bocah tersebut.
Saat dalam kondisi berbaring itu, LA memperlihatkan video yang menampilkan adegan dewasa kepada kedua bocah tersebut.
Tak sampai di situ, LA meminta kedua bocah itu untuk membuka celana lalu memegang kemaluan mereka hingga mengeras beberapa saat.
“Tersangka membawa korban ke tempat tinggalnya.”
“Dalam kondisi berbaring, tersangka berada di tengah kemudian tersangka memperlihatkan film porno,” ungkap Iptu Dwi Arif, Sabtu (14/09/2024).
Aksi tak senonoh yang dilakukan LA diketahui baru disadari oleh salah seorang ibu dari kedua bocah tersebut.
Salah satu bocah tersebut menceritakan ke ibunya terkait peristiwa tak terpuji yang dialaminya. Alhasil, Sang ibu lantas segera melaporkan LA ke polisi pada Senin (29/07/2024) lalu.
Kini, LA telah diamankan polisi akibat tindakan tak terpujinya tersebut.
Ia dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76E Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.